SuaraLampung.id - Sebanyak lima daerah di Lampung yang pasangan calon kepala daerahnya mengaukan permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada pun lima daerah tersebut yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota Komisioner KPU Lampung Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah mengatakan, gugatan sudah diajukan melalui online ke MK.
"Poin gugatannya belum ada, karena baru saat ini baru mendaftarkan permohonan," kata Hermansyah saat fokus grup diskusi bareng media di Pindang Uwo Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara untuk pemohon yang mengajukan gugatan yang ada namanya baru di Pesawaran atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Baca Juga:21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi
Sementara untuk di Mesuji, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang belum jelas siapa pemohonnya, karena belum tercantum nama penggugatnya.
"Setelah ada pengajuan ini, kami akan intens komunikasi dengan KPU RI dan akan dikeluarkan petunjuk teknis yang tidak jauh dari aturan MK, Sekretariat Bawaslu juga sudah menyiapkan teknisnya," ujar Hermansyah.
Terkait gugatan tersebut, secara kelembagaan, KPU Lampung siap menghadapinya. Namun untuk saat ini baru pengajuan permohonan, apakah diregistrasi atau tidak, KPU belum mengetahuinya.
"Nanti kalau sudah diregistrasi, MK akan meneruskan ke KPU RI, lalu meneruskan lagi ke KPU Lampung, dan diteruskan lagi ke kabupate/kota," ungkap Hermansyah.
Setelah pendaftaran gugatan tersebut, Hermansyah menyebut, ada waktu sekitar lima hari untuk diregistrasi, karena menurut undang-undang presentasi angkanya tidak lebih 2,5 persen namun kadang perkembangan MK lebih ke materi, sehingga menerima atau tidak ini bergantung majelis.
Baca Juga:1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru
Kemudian KPU Lampung juga akan melakukan konsolidasi internal mengenai teknis yang digugat, karena materinya tidak jauh dari tentang rekapitulasi menggugat hasil.
Namun ada banyak hal juga yang menjadi materi berkaitan pendaftaran, administrasi calon, kampanye, hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi materi dalam gugatan.