MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
Menurut Hairil, korban merupakan seorang rentenir yang meminjamkan uang ke masyarakat
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 11:57 WIB

BERITA TERKAIT
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
06 April 2025 | 08:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
07 April 2025 | 09:38 WIB WIBTerkini