SuaraLampung.id - Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan mahasiswa dan pegiat demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat, di kantor DPRD Lampung, sempat ricuh, Jumat (23/8/2024).
Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, massa aksi sempat melempari aparat kepolisian dengan benda keras seperti batu, botol, kayu, dan benda-benda keras lainnya.
Hal itu dikarenakan massa mendesak masuk ke halaman DPRD Lampung, meski Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, sempat menemui pendemo.
Namun kericuhan tersebut dapat terurai, berkat kepolisian yang langsung menenangkan massa aksi dengan bersalawat nabi secara bersama-sama.
Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pada prinsipnya DPRD Lampung akan mengawal apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa.
"Apa yang menjadi aspirasi mereka soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengawal demokrasi Pilkada ke depan, hingga apa yang ditetapkan KPU, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan harus dikawal," kata Mingrum Gumay.
Setelah Ketua DPRD Lampung menemui aksi massa, tak lama kemudian sekitar pukul 14.50 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Jendral Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, Novel menjelaskan, atas kesepakatan bersama dengan berbagai koordinator aksi, pihaknya sepakat menghentikan demonstrasi tersebut.
"Setelah ini, kami akan kembali melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah lanjutan," jelas Novel.
Baca Juga:4 Tuntutan Mahasiswa Lampung untuk DPR RI dan Pemerintah yang akan Merevisi UU Pilkada
Novel menyebut, setelah aksi ini, mereka akan kembali turun ke DPRD Lampung pada saat pelantikan anggota terpilih dari hasil Pemilu 2024 pada 2 September 2024
Sebelumnya, mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan juga menyampaikan orasi di hadapan wakil rakyat dalam hal ini para anggota DPRD Lampung.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut, berkaitan dengan syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik, untuk mencalonkan kepala daerah.
Selain itu, mereka juga mendesak agar semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat seperti undang-undang cipta kerja dan turunannya.
Lalu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, hingga RUU Wantimpres untuk segera dihapuskan.
Mereka meminta kepada anggota DPR untuk menghentikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mereka juga menuntut agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena DPR ini membegal demokrasi.
Selain itu, mereka juga agar merubah nomenklatur dan menghapuskan kebijakan pemerintah, yang tentunya dianggap merugikan rakyat.
Lalu mereka juga memboikot DPR karena berupaya untuk melawan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, dan memboikot Pilkada.