AWAS! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bandar Lampung Bisa Kena Tegur Polisi

sepeda listrik ada tempat tersendiri atau jalan khusus sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Juli 2024 | 17:52 WIB
AWAS! Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bandar Lampung Bisa Kena Tegur Polisi
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Menurut Ridho, sepeda listrik ada tempat tersendiri atau jalan khusus sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya.

Apabila, ada masyarakat yang masih menggunakan sepeda listrik di jalan raya, Ridho mengatakan, petugas akan langsung menegurnya.

"Kami akan tegur agar tidak digunakan di jalan raya, selain bisa membahayakan orang lain, juga dapat membahayakan penggunanya," kata dia.

Baca Juga:Pilkada Bandar Lampung 2024: Gerindra Deklarasi Dukungan ke Reihana

Ridho meminta para orang tua agar memperhatikan dan menertibkan anak-anaknya, karena pengguna sepeda listrik di Bandar Lampung cenderung lebih banyak anak di bawah umur.

"Jadi di sini juga ada peran orang tua untuk membatasi penggunaannya, dan jangan sampai digunakan ke jalan raya," kata dia.

Ridho mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan sepeda listrik tidak mengganggu pengguna jalan raya serta tak membahayakan siapa pun.

"Sepeda listrik tidak aman untuk digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Jadi kami sarankan untuk memakainya di kawasan permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, dan area perkantoran," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Rp98 Miliar Dana Bagi Hasil Pemkot Bandar Lampung Mandek, Pj Gubernur Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini