SuaraLampung.id - Puluhan pemuda di wilayah Kecamatan Mataram, Lampung Timur akan melakukan sweeping di setiap lokasi hiburan malam, seperti tempat karaoke, dan sejenisnya. Tujuan sweeping tersebut adalah meminta agar lokasi karaoke ditutup.
"Di kampung kami Dusun 1, Desa Matarambaru ada warga yang sedang melakukan resepsi khitanan dengan hiburan organ tunggal, pukul 21.00 tadi malam dibubarkan polisi," kata Tokoh pemuda Matarambaru Feri Perdana, Selasa (25/6/2024).
Setelah organ tunggal dibubarkan polisi, puluhan warga langsung menggeruduk mendatangi kantor polisi wilayah Kecamatan Matarambaru. Kedatangan mereka meminta klarifikasi dasar dari pembubaran hiburan di lokasi hajatan.
Polisi menjelaskan, kata Feri, pembubaran hiburan organ tunggal di lokasi hajatan masyarakat berdasarkan surat kesepakatan bersama yang dibuat pada 2017 silam, dan ditandatangani oleh Bupati dan Kapolres Lampung Timur masa itu.
Nota kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Timur pada masa itu dijabat Chusnunia Chalim dan kapolresnya AKBP Yudhi Chandra Erlianto.
Dalam pasal 3 menjelaskan bahwa hiburan yang mendapat pembatasan waktu yaitu berupa Karaoke, klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat/spa, bilyard, orgen tunggal, live musik seperti band, orkes dangdut dan sejenisnya dan juga hiburan jaranan, janger wayang kulit termasuk mendapat pembatasan waktu.
"Itu dasar pihak polisi membubarkan organ tunggal di hajatan warga tempat kami. Yang kami sayangkan polisi tidak adil dalam melakukan kebijakan, faktanya tempat hiburan malam di wilayah Matarambaru seperti tempat karaoke dan minuman keras masih buka 24 jam," kata Feri Perdana.
Ke depan tokoh pemuda tersebut meminta polisi dan pemerintah kabupaten jangan hanya menargetkan tempat hajatan namun hiburan malam bisa melenggang hingga 24 jam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan tindakan yang dilakukan petugas Kepolisian tersebut adalah untuk mengantisipasi gangguan keamanan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu penegakan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Bupati Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur pada 2017 lalu.
“Aturan sudah jelas, hiburan terkait organ tunggal apapun pukul 18.00 WIB harus berhenti. Kita menyikapi dan melihat kejadian-kejadian sebelumnya agar tidak ada anak muda yang menjadi korban jiwa lagi,” ujar kapolres.
Kontributor : Agus Susanto