SuaraLampung.id - Narapidana anak kasus pembunuhan anggota polisi yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung ditangkap. Adalah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Bripka Leonardo yang menangkap napi anak tersebut.
Bripka Leonardo menangkap napi anak berinisial EAE (17) di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, saat di dalam mobil travel.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan, awalnya pihak LPKA mendapat telepon dari seorang sopir travel yang memberitahu salah satu penumpangnya mirip dengan wajah terpidana anak yang kabur.
Petugas LPKA lalu menghubungi anggota Bhabinkamtibmas bernama Bripka Leonardo Kiswanto mengabarkan ada penumpang mobil travel mirip terpidana anak yang kabur di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.
Baca Juga:Protes Jalan Rusak, Warga Desa Poncowarno Lampung Tengah Unjuk Rasa
Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.
"Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA," kata Umi.
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.