Menurut Ramdhan, BPK pasti menemukan adanya penyimpangan, ketidakwajaran atau korupsi, apabila terdapat kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh pemkot, namun, kenyataannya tidak ada hal yang menjadi masalah penting dari hasil auditor.
",Makanya BPK memberikan opini WTP di 2023 itu. Kalau pun masih ada yang perlu diperbaiki, ya namanya sistem pengelolaan, berkembang, semakin tahun semakin membaik," kata dia.
Kemudian, Ramdhan pun menegaskan bahwa terkait dengan besarnya dan penggunaan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hingga DPRD Provinsi Lampung.
"Artinya kalau ada penganggaran yang dianggap tidak wajar misalnya, pasti teman-teman di dewan meminta untuk dirasionalisasi, demikian juga saat proses evaluasi di provinsi," kata dia.
Baca Juga:Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024
Oleh karena itu, Kepala BKAD Bandar Lampung itu menegaskan bahwa pemberitaan terkait Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 kepada Kejaksaan Agung RI tidak sesuai atau kurang tepat dengan kebenarannya.
"Kalau dibandingkan kabupaten dan kota lain kami juga jauh lebih baik, seperti terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), tukin, hibah kepada Bawaslu, daerah lain mungkin belum melaksanakan tapi di Kota Bandar lampung sudah selesai semua. Itu menunjukkan jika pengelolaan keuangan kami jauh lebih baik daripada tahun- tahun sebelumnya," kata dia. (ANTARA)