SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membantah laporan dugaan penyelewengan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Adalah pihak Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/5/2024).
LCW menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Bandarampung yaitu fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari Rp5 miliar.
Baca Juga:Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kemudian kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp17 miliar.
Kemudian, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp9 miliar, administrasi keuangan dan operasional kepala daerah sebesar Rp1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengklaim pengelolaan keuangan daerah pada 2023 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
"Pengelolaan keuangan 2023 sudah selesai diaudit oleh BPK dan pemkot memperoleh opini WTP, dimana tahun-tahun sebelumnya hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Nur Ramdhan, Sabtu (18/5/2024).
Sehingga, lanjut dia, kalau ada praduga bahwa anggaran yang digunakan sangat tidak wajar oleh pihak-pihak tertentu, hal itu tidak benar, karena jelas di prosedur yang digunakan dalam penentuan anggaran sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga:Hj. Eva Dwiana, SE
"Masalah kalau ternyata ada penyimpangan, korupsi, dan penyelewengan anggaran, kalau memang kejadiannya benar seperti itu tak mungkin tidak diketahui oleh auditor BPK," kata dia.
Menurut Ramdhan, BPK pasti menemukan adanya penyimpangan, ketidakwajaran atau korupsi, apabila terdapat kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh pemkot, namun, kenyataannya tidak ada hal yang menjadi masalah penting dari hasil auditor.
",Makanya BPK memberikan opini WTP di 2023 itu. Kalau pun masih ada yang perlu diperbaiki, ya namanya sistem pengelolaan, berkembang, semakin tahun semakin membaik," kata dia.
Kemudian, Ramdhan pun menegaskan bahwa terkait dengan besarnya dan penggunaan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung hingga DPRD Provinsi Lampung.
"Artinya kalau ada penganggaran yang dianggap tidak wajar misalnya, pasti teman-teman di dewan meminta untuk dirasionalisasi, demikian juga saat proses evaluasi di provinsi," kata dia.
Oleh karena itu, Kepala BKAD Bandar Lampung itu menegaskan bahwa pemberitaan terkait Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 kepada Kejaksaan Agung RI tidak sesuai atau kurang tepat dengan kebenarannya.
"Kalau dibandingkan kabupaten dan kota lain kami juga jauh lebih baik, seperti terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), tukin, hibah kepada Bawaslu, daerah lain mungkin belum melaksanakan tapi di Kota Bandar lampung sudah selesai semua. Itu menunjukkan jika pengelolaan keuangan kami jauh lebih baik daripada tahun- tahun sebelumnya," kata dia. (ANTARA)