SuaraLampung.id - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus perampokan di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang terjadi pada 23 Januari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan mengatakan, pihaknya menangkap salah satu pelaku perampokan di gudang PT ILP.
"Pelaku tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," kata Hengky Darmawan, Selasa (7/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Identitas pelaku yakni pria berinisial MI (37), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Barang bukti yang disita petugas dua lembar nota pembelian barang dan kartu tol Brizzi.
Baca Juga:Puslabfor Temukan Kejanggalan di TKP Gudang Penyimpanan BBM di Natar
Hengky menerangkan, pelaku berjumlah 10 orang menggunakan cadar, bersenjata golok, dan senjata api, datang ke gudang milik PT ILP di KM 43, Kampung Gedung Meneng. Para pelaku menyekap tiga karyawan PT ILP yang bertugas menjaga gudang.
Setelah itu para pelaku mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga dengan ukuran panjang per batang 3 meter. Kemudian para pelaku kabur.
AKP Hengky menambahkan, pelaku berinisial MI saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.