SuaraLampung.id - Seorang anak inisial AZ (15) ditangkap aparat Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, karena mengancam menyebarkan video asusila pacarnya sendiri.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, tersangka dan pacarnya yang merupakan korban pernah melakukan hubungan seksual di rumahnya pada Desember 2023 lalu.
Lalu saat mereka melakukan hubungan intim, kata Budi, pelaku merekam menggunakan ponselnya. Setelah itu, pelaku kembali mengajak sang kekasih untuk berhubungan intim namun ditolak.
"Jadi pelaku ini mungkin ketagihan sehingga meminta melakukan hubungan badan kembali dengan korban. Karena korban menolak sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut di medsos," kata Budi Santoso.
Baca Juga:Investor Asal China Ingin Mendirikan Pabrik di Lampung Tengah, Nilai Investasi Capai USD 100 Juta
Korban bersama keluarganya lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku AZ.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto