SuaraLampung.id - Dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang kabur saat diperiksa di Polda Sumatera Selatan, ditangkap di Lampung Barat, Minggu (10/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Ryky Widya Muharam mengatakan, tersangka masing-masing berinisial I dan A. I adalah yang kabur sementara A adalah sopir yang membantu I kabur.
Menurut Ryky, tersangka I kabur pada saat pemeriksaan di Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan dalam kasus penyalahgunaan BBM.
Ryky mengatakan, tersangka I dan rekannya awalnya ditangkap Intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM di Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) di Ilir Timur, Palembang, 6 Desember 2023 lalu.
Baca Juga:Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polda Sumatera Selatan, kemudian diserah terimakan ke untuk dimintai keterangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diam-diam memilih untuk melarikan diri.
Pihak Polres Lampung Barat mendapat laporan mengenai adanya dua orang yang kabur dari Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyekatan.
Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya Tekab 308 Polres Lampung Barat mengadang jalan dengan kendaraan di depan Mapolres Lampung Barat.
"Kemudian pelaku berhenti dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, hingga didapati tersangka I di dalamnya," ujar Ryky dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah diamankan, kemudian Polres Lampung Barat menghubungi Polda Sumatera Selatan, untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga:Tersangka Joki Tes CPNS, Mahasiswi ITB hanya Dikenakan Wajib Lapor
Saat ini, pelaku dan barang bukti mobil Suzuki BG 1881 RB telah diserahkan ke Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan.