SuaraLampung.id - Seorang dukun inisial AS (37) ditangkap aparat Polsek Batanghari, Lampung Timur, karena telah menipu dan memeras pasiennya sendiri.
Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, korban inisial SK (63), warga Batanghari, Lampung Timur, mengenal tersangka AS lewat media sosial. Dari situ, mereka saling bertukar nomor telepon.
Kepada korban, AS mengaku adalah seorang dukun yang bisa membantu masalah jodoh. Hal ini membuat korban tertarik hingga meminta bantuan AS agar bisa segera mendapatkan jodoh.
AS meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli perlengkapan ritual perdukunan disertai ancaman pembunuhan.
Baca Juga:Rekening Baim Wong Terkuras sebab Sembarangan Klik File Apk di WhatsApp, Ini Cara Menghindarinya
"Tersangka mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal," ujar AKP Erson dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Diancam seperti itu membuat nyali korban ciut. Ia pun mentransfer mentransfer sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp83,4 juta.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Batanghari, Lampung Timur dan segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita barang bukti berupa dokumen perbankan dan Ponsel, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Viral Mahasiswi Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Arisan, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah