Profil Taruna Ikrar, Guru Besar Universitas Malahayati yang Dicabut Gelar Profesornya

mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor terhadap Taruna Ikrar.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 November 2023 | 07:00 WIB
Profil Taruna Ikrar, Guru Besar Universitas Malahayati yang Dicabut Gelar Profesornya
Ilustrasi Taruna Ikrar. Profil Taruna Ikrar. [dok pribadi]

SuaraLampung.id - Guru Besar Universitas Malayahati, Lampung, dr Taruna Ikrar M Biomed PhD kehilangan gelar profesor yang disandangnya sejak tahun 2022 usai dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023 yang isinya mencabut gelar profesor Taruna Ikrar.

"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," isi Kepmendikbudristek tersebut.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor terhadap Taruna Ikrar. Menurut Nizam, ada kecurangan dalam usulan penyertaaan guru besar Taruna.

Baca Juga:Profesor Kim Do Hyeong Ungkap Ada Jemaat JMS di Stasiun TV KBS

Namun sayangnya, Nizam tidak mau memberikan penjelasan rinci mengenai kecurangan yang dimaksud. Taruna Ikrar menerima SK sebagai Guru Besar di Universitas Malahayati pada 9 November 2022 lalu.

Adalah Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar yang menyerahkan langsung SK Guru Besar Taruna Ikrar di ruang rapat Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Profil Taruna Ikrar

Taruna Ikrar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 15 April 1969 dari orang tua yang berprofesi sebagai guru. Sejak kecil Taruna sudah bercita-cita menjadi dokter.

Jenjang pendidikan dasarnya ia lewati di SD Negeri Karuwisi, SMP Negeri 8 Makassar dan SMA Negeri 1 Makassar.  Setelah lulus SMA, Taruna diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin lewat jalur tanpa tes.

Baca Juga:Koleksi Gelar Megawati yang Diumbar di HUT PDIP: Doktor Honoris Causa hingga Profesor

Taruna Ikrar mendapat gelar sarjana kedokteran di tahun 1994. Tiga tahun kemudian, ia mendapat gelar profesi dokter. Taruna kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang farmasi di Universitas Indonesia.

Ia berhasil mendapat gelar M.Pharm pada 2003. Taruna kembali kuliah S3 di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences, Jepang. Di Negeri Sakura itu, Taruna mengantongi gelar Ph.D.Med.Sc di bidang kardiovaskuler pada 2008.

Taruna aktif mengikuti organisasi kemahasiswaan. Di tahun 1990, ia menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unhas. Kemudian 1993 menjabat sebagai ketua HMI Cabang Makassar.

Taruna Ikrar adalah salah satu dari beberapa penulis yang mempopulerkan sistem AlstR (allatostatin receptor) lewat sebuah artikel yang dipublikasikan di jurnal Frontiers of Neural Circuit edisi 20, Januari 2012.

Sistem AlstR ini memiliki potensi untuk mengontrol kejang-kejang pada penyakit epilepsi dan merupakan bagian dari teknik gene therapy, sebuah terapi yang sudah ditemukan beberapa tahun oleh ilmuwan lain sebelum tulisan Taruna Ikrar dan kawan-kawan tersebut dipublikasikan.

Selain itu ia juga salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009. Berdasarkan metode ini para ilmuwan berhasil menggambarkan dinamika yang terjadi pada otak manusia dengan rinci.

Pada tahun 2014 ia bersama peneliti-peneliti lain melakukan penelitian bahwa kualitas tidur sangat dipengaruhi oleh keseimbangan hormon, terutama kadar melanin-concentrating hormone (MCH), hasil penelitiannya ini dipublikasikan dalam Journal Physiology.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini