SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan waktu satu bulan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah yang menjadi caleg untuk melengkapi berkas berupa surat keputusan (SK) pemberhentian dari instansi.
Waktu satu bulan itu dimulai sejak dikeluarkannya surat penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg. Di Lampung tercatat ada satu kepala daerah yang menjadi caleg yaitu Chusnunia Chalim alias Nunik.
Anggota KPU Lampung Ismanto mengatakan, caleg yang mengundurkan diri sebagai ASN dan kepala daerah harus melengkapi SK pemberhentian dari instansinya.
"Kalau statusnya caleg tersebut mengundurkan diri misalnya seperti ASN, kepala daerah, dan lainnya sesuai Surat Dinas KPU, diberikan waktu untuk melengkapinya satu bulan setelah penetapan DCT," kata Ismanto, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:Menilik Fenomena Caleg Stres, Sudah Jor-Joran Tapi Malah Ajur
Dari DCT yang sudah ditetapkan KPU Lampung, masih ada sejumlah caleg yang belum melengkapi surat pemberhentian sebagai ASN dan kepala daerah dari instansi yang bersangkutan.
Untuk itu kata Ismanto, KPU Lampung memberikan waktu hingga hingga awal Desember kepada para caleg itu untuk melengkapi SK pemberhentiannya.
Dari 954 daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan, KPU Lampung menetapkan 952 DCT anggota untuk DPRD untuk Pemilu 2024.
"Jadi ada dua bakal caleg yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan DCT yakni dari PPP yang mencoret dirinya sendiri untuk tidak melakukan pencermatan DCT, kemudian satu caleg lagi yakni terdapat kegandaan bakal caleg di eksternal PKB dan Partai Demokrat," kata dia.
Ismanto mengatakan dalam DCT yang telah ditetapkan ini tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana.
Baca Juga:Heboh Baliho Thariq Halilintar Nyaleg, Aquarius Cocok Jadi Politisi Gak?
"Kalau pun ada, di PKPU kan mensyaratkan dengan ancaman di atas lima tahun tidak boleh mencalonkan diri dan di pencalonan ini tidak ada dan tak kami temukan," kata dia. (ANTARA)