Dua Bacaleg Ditetapkan TMS, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Rawan Sengketa

adanya dua bakal caleg yang akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 November 2023 | 11:08 WIB
Dua Bacaleg Ditetapkan TMS, Bawaslu Bandar Lampung Sebut Rawan Sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam menyebut penetapan DCT caleg Bandar Lampung berpotensi sengketa. [ANTARA]

Ia pun mengatakan, setelah melakukan klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan ternyata tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.

"Jadi atas persetujuan dari partai politik (parpol), yang bersangkutan mundur dari pencalonan, sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bandar Lampung akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Jumat (3/11/2023).

Setelah itu keesokan harinya, KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik. (ANTARA)

Baca Juga:Hari Ini, Syamsuar Akhiri Tugas sebagai Gubernur Riau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini