Ia pun mengatakan, setelah melakukan klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan ternyata tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
"Jadi atas persetujuan dari partai politik (parpol), yang bersangkutan mundur dari pencalonan, sehingga status terakhir yang bersangkutan TMS," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bandar Lampung akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Jumat (3/11/2023).
Setelah itu keesokan harinya, KPU Bandar Lampung akan mengumumkan DCT anggota DPRD Bandar Lampung kepada publik. (ANTARA)
Baca Juga:Hari Ini, Syamsuar Akhiri Tugas sebagai Gubernur Riau