Profil Prof Rudy, Guru Besar Ilmu Hukum Unila Termuda

Prof Rudy merupakan guru besar ilmu hukum Unila termuda

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:54 WIB
Profil Prof Rudy, Guru Besar Ilmu Hukum Unila Termuda
Prof Rudy akan dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum Unila pada Rabu (25/10/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila Profesor Rudy akan dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum Pada Rabu (25/10/2023) mendatang.

Prof Rudy merupakan guru besar ilmu hukum Unila termuda di mana usianya saat ini baru menginjak 42 tahun. Rudy akan menjadi guru besar ke 111 Unila dan ke delapan untuk di Fakultas Hukum Unila.

Saat pengukuhan sebagai guru besar, Prof Rudy akan membawakan orasi ilmiah berjudul "Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara."

Menurut Prof Rudy, sistem hukum di Indonesia saat ini baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.

Baca Juga:Guru Besar FKUI Ungkap Pentingnya Multidisiplin Onkologi dan Pusat Kanker Komprehensif dalam Penanganan Kanker

Padahal saat ini Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri, dimana hukum tersebut tidak pernah tertulis dalam tatanan hukum di Indonesia.

"Sejak era kemerdekaan, hukum di Indonesia ini sifatnya transplantasi, sehingga hukum yang ada di masyarakat seperti hukum adat menjadi hilang. Apalagi ditambah zaman globalisasi, sangat mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia," kata Prof Rudy dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (20/10/2023) sore.

Alumnus Kobe University Jepang ini melihat, salah satu produk hukum yang diterapkan di Indonesia banyak yang mengadobsi hukum barat berupa sistem sertifikat tanah.

Menurutnya, kepemilikan tanah akan diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat, karena banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak di akui oleh negara.

"Sejak jaman VOC, Indonesia hanya mendapat hukum asing, bahkan menerapkan di Indonesia seperti KUHPidana dan KUHPerdata. Saya melihat pada masa mendatang, akan sulit membentuk hukum orginial dari Indonesia," ujar pria yang sudah 20 tahun mengabdi di Unila ini.

Baca Juga:Kronologis Terpidana Suap Mahasiswa Baru Unila Heryandi Meninggal di RS Bhayangkara

Bagi pria yang juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, Indonesia sulit membentuk hukum original karena kemajuan globalisasi, akan mempermudah akses informasi dari luar untuk diterapkan di Indonesia, dimana hal tersebut disebut dengan konvergensi hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini