SuaraLampung.id - Dua anggota Polda Lampung yang terlibat pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung, bakal dipecat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Bripda CD dan Bripda FW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Jadi karena mereka melanggar hukum, maka pasti akan ada sanksi berat. Namun kami masih menunggu lebih lanjut, terkait sidang kode etik, sanksi terberat terancam PTDH," kata Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Dalam aksinya, pelaku ini menduplikat kunci kontak mobil Honda Brio BE 1682 GG milik M. Rizal Tengku Triawan, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Baca Juga:Viral Dua Emak-emak Kompak Curi Kalung Emas di Lamongan, Aksinya Terekam CCTV
Awalnya para pelaku meminta temannya untuk meminjam mobil korban pada Juli 2023. Saat dipinjam itulah, para pelaku menduplikat kunci mobil. Selain itu, para pelaku ini memasang GPS di mobil korban untuk mengetahui keberadaan mobil korban.
"Untuk peran F mengambil mobil atau eksekutor, setelah mengambil mobil itu, esok harinya diserahkan ke pelaku CD," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Sementara terkait motif pencurian masih didalami, namun sementara ini diduga karena untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Mereka ditangkap di tempat berbeda, untuk pelaku FW ditangkap di Lampung Utara sedangkan CD di rumah kontrakan di Sukarame, Bandar Lampung.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa Honda Brio BE 1682 GG, kunci duplikat, selembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, plat nomor polisi palsu, dan tiket parkir MBK.
Baca Juga:Kronologi Satpan PTPN III Labusel Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas Gegara Diduga Mencuri Sawit