SuaraLampung.id - Seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial NG (63), mencabuli dua pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, korban pencabulan oknum Ketua RT tersebut masing-masing inisial Y (9) dan A (8).
Peristiwa pencabulan terhadap dua bocah tersebut, diduga dilakukan tersangka pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi pencabulan dilakukan tersangka dengan cara memeluk dan menciumi korban ini.
Baca Juga:Oknum PNS di Serang Cabuli Siswi SMK yang PKL, Dilakukan di Ruang Kerja
"Namun saat berbuat aksi lebih lanjut, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam dengan menggunakan telepon genggam," ujar Yusvin Argunan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Warga yang merasa emosi sempat berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka, hingga nyaris dihakimi massa.
Namun polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita beberapa pakaian para korban sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:Nasib Perempuan Desa Penyangga TNWK di Tengah Himpitan Konflik Gajah vs Manusia