Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jemput Paksa ART di Bawah Umur

Ada dua orang yang melaporkan oknum jaksa RR ini

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:31 WIB
Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jemput Paksa ART di Bawah Umur
Keluarga korban laporkan oknum jaksa RR atas dugaan penjemputan paksa terhadap ART di bawah umur. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum jaksa di Lampung berinisial RR, dilaporkan ke Polda Lampung atas kasus dugaan penjemputan paksa dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ada dua orang yang melaporkan oknum jaksa RR ini. Pertama adalah Rusiyah (38) warga Kecamatan Tanjung Sari, orang tua korban HLN (16).  Kedua adalah Yunia Safitri (37), warga Tanggamus orang tua LA.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Dua PRT, Salataeli Daeli mengatakan, peristiwa penjemputan paksa itu terjadi pada Rabu (5/7/2023) sore, dengan alasan HLN merusak alat pemanas air di rumahnya dan meminta ganti rugi.

"Saat itu, orang tua korban di Tanjung Sari sedang berada di luar rumah. Lalu orang tua korban mendengar informasi tetangga, bahwa anaknya dibawa pergi oleh RR," kata Salataeli Daeli dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:Pemulangan Jenazah PMI Asal Lampung Timur yang Bekerja di Taiwan Terkendala Biaya

Kemudian orang tua korban sempat berusaha mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, orang tua korban dibantu perangkat desa setempat, pergi ke rumah RR di Jalan Pulau Nias, Sukabumi, Bandar Lampung, untuk melakukan mediasi.

"Tujuan klien kami datang, agar bisa kembali pulang. Tetapi RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dialami senilai Rp6 juta," ujar Salataeli Daeli.

Saat di rumah RR, keluarga korban hanya diizinkan melihat anaknya sebentar dan dari jarak jauh. Ada pun alasannya karena pihak keluarga tidak memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya.

Kemudian pihak keluarga diminta membayarkan uang kerugian dalam waktu satu hari, apabila tidak dibayarkan, maka korban akan dipenjarakan.

Sebelum ada penjemputan paksa, korban tersebut sudah bekerja di rumah RR sejak Desember 2022. Sementara korban asal Tanggamus, baru bekerja dua bulan. Namun karena merasa tidak betah bekerja di rumah RR lantaran diduga sering ada perlakuan tidak baik, keduanya melarikan diri pada 1 Juli 2023.

Baca Juga:Curi Uang Modus Pecah Kaca Mobil, Pecatan ASN dan Rekannya Nyaris Dihakimi Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini