Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter Zam Zanariah Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter Zam Zanariah Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji
Ilustrasi Dokter Zam Zanariah. Dokter Zam Zanariah dijatuhi sanksi oleh KASN karena menjadi relawan Anies Baswedan. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Dokter Zam Zanariah dijatuhi hukuman disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung.

Selain itu, Zam Zanariah juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi bakal calon presiden Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi Bandar Lampung.

Dokter Zam dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.

Baca Juga:Anies Baswedan Sindir Negara Ikut Campur Pencapresan: Mengatur Siapa yang Tidak Boleh Maju

Dalam surat tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menuliskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

Pertimbangan itu diantaranya, dokter Zam Zanariah telah menjadi ASN selama 20 tahun, sehingga seharusnya yang bersangkutan sudah paham atas aturan tersebut.

"Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dokter Zam Zanariah juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN. Hal itu berdasarkan catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020.

Saat itu juga sudah dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Baca Juga:Anies Baswedan Minta Relawan Lapor Polisi: Tunjukkan Siapa Menghargai Pendapat dan Aspirasi

Dari beberapa poin tersebut, maka KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini