Presiden Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Safari Ramadhan Eva Dwiana Terancam Batal

Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:00 WIB
Presiden Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Safari Ramadhan Eva Dwiana Terancam Batal
Ilustrasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Safari Ramadhan Eva Dwiana terancam batal karena adanya larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Safari Ramadhan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terancam gagal karena adanya larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat negara untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).

Larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (23/3/2023).

"Padahal kami ada agenda 20 kecamatan, safari Ramadhan. Batal agenda tersebut belum masih kami bicarakan dahulu," kata Eva Dwiana, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, momen bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk bisa menyapa dan lebih dengan warga masyarakatnya yang berada di 20 kecamatan.

Baca Juga:Pertemuan Serba '2', Puan dan Jokowi Bahas Pemenangan Pemilu 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta

"Saya ini kepala daerah harus ketemu masyarakat. Kami masih rapatkan apakah agenda safari Ramadhan ini batal atau lanjut," kata dia.

Namun begitu, Eva menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung, pada dasarnya akan selalu mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat termasuk soal larangan buka bersama bagi para pejabat.

"Tentu Pemkot Bandar Lampung akan tindaklanjuti kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat," kata dia.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang menimbang penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (ANTARA)

Baca Juga:CEK FAKTA: Kabar Prabowo Dipecat Presiden Jokowi secara Tak Hormat

Berita Terkait

Amien kemudian melihat ada dua target yang mendorong Jokowi melakukan manuver politik.

news | 16:01 WIB

Jembatan Kretek Il yang terdiri dari empat lajur dan dua arah ini juga dilengkapi dengan jalur sepeda dan pejalan kaki.

jogja | 15:32 WIB

Hal ini terlihat melalui Instagram Story milik Erina Gudono. Mereka datang ke Bakmi Jawa Pak Pele yang dikenal legendaris dan selalu ramai pelanggan.

lifestyle | 14:32 WIB

Presiden Jokowi dikritik oleh Wakil Ketua MUI karena fokus pada 'cawe-cawe' menjelang Pemilu 2024.

cianjur | 14:15 WIB

Pernyataan Presiden Jokowi yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 mendatang, berujung pada isu penjegalan Anies.

kotaksuara | 14:09 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri.

News | 16:41 WIB
Tampilkan lebih banyak