SuaraLampung.id - Dua orang pria inisial BP (32) dan Oy (42), warga Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi karena terbukti membawa kayu jenis Bayur yang diduga dari hutan Register 38.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur Ipda Muhammad Yani mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap Minggu (30/1/2023) malam di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
Keduanya saat ditangkap sedang mengemudikan mobil bok jenis Isuzu 125 PS warna putih, yang di dalamnya terdapat tumpukan kayu jenis bayur yang sudah di kemas menjadi balokan dan papan.
"Jumlah kayu bayur kami perkirakan sekitar 10 kubik, dan di dalam mobil sudah disusun rapi, rencana hasil dari penyidikan sementara akan dibawa ke wilayah pulau Jawa," terang Muhammad Yani, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:Lihat Sesuatu Mengapung di Saluran Irigasi Way Sekampung, Pengendara Motor Kaget Ternyata Mayat
Untuk sementara waktu kata Muhammad Yani, penyidik masih fokus memeriksa kedua pria tersebut dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain.
Tersangka lain yang dimaksud, kata Kanit Tipidter yakni seperti pembeli dan penyuruh kedua orang dimaksud.
"Mereka berdua hanya driver namun belum mengaku siapa menyuruhnya dan siapa yang akan membeli kayu tersebut"kata IPDA Muhammad Yani.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Tabrakan Mobil di Way Jepara, Ayah Meninggal Anak Luka Berat