SuaraLampung.id - Dua oknum guru SDN 4 Desa Ratna Daya ditangkap aparat Polres Lampung Timur atas dugaan pencurian kartu ATM milik kepala sekolahnya.
Dua oknum guru itu masing-masing berinisial EN (45) dan SY (59), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa pencurian kartu ATM milik Kepsek SDN 4 Ratna Daya terjadi pada Rabu (12/10/2022).
Kedua tersangka diduga mencuri kartu ATM, berikut kertas yang berisi nomor Pin ATM, milik SM yang masih merupakan rekan kerja para tersangka, di sekolah yang sama.
Baca Juga:Marah Anak Atta Halilintar Disumpahi Autis, Aurel Hermansyah Polisikan Guru Bahasa Arab
Diduga para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi no Pin ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Selanjutnya para tersangka melakukan penarikan uang sebanyak Rp50 juta di konter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, menggunakan kartu ATM curian tersebut.
Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp50 juta melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 Kartu ATM, Kertas berisi Nomor Pin ATM, Buku Rekening Bank, Uang Tunai 50 juta rupiah, Sepeda Motor Honda Beat, Tas Punggung, Dompet, dan Pakaian.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Zaky.