SuaraLampung.id - Kasus oknum jaksa yang merupakan Kasi Pidum Kejari Pesawaran berinisial MN yang digerebek suaminya sedang berduaan di kamar hotel bersama oknum pengacara berinisial RM berakhir damai.
Plh Kasi Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, Wakil Kepala Kejati Lampung langsung memanggil Kasi Pidum Kejari Pesawaran dan suaminya untuk meminta klarifikasi.
"Setelah peristiwa itu, Wakajati Lampung langsung mediasi dan klarifikasi kepada mereka berdua,"kata Ahmad Patoni, saat konferensi pers, Selasa (03/01/2023).
Hasil mediasi dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, menurut Patoni, pasangan suami istri ini sepakat berdamai dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:Maling yang Bobol Rumah Jaksa KPK Akhirnya Tertangkap, Apa Motifnya?
"Alhamdulilah mediasi dan klarifikasi terhadap mereka berdua, sepakat untuk penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan. Artinya ada kesepakatan perdamaian dan mereka berdua saling memaafkan,"jelasnya.
Menurut Patoni, pihak pelapor yakni suami jaksa MN juga akan segera mencabut laporan polisi sebagai syarat terjadinya perdamaian diantara kedua belah pihak dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengatakan bahwa dari hasil mediasi dan klarifikasi di sepakati kedua belah pihak akan berdamai.
"Dari Kejati Lampung telah mengambil langkah yaitu memanggil kedua belah belah pihak dan melakukan mediasi dan klarifikasi dan hasilnya VB (pelapor red) sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Untuk persoalan ini bahwa kedua belah pihak sepakat damai dan akan mencabut laporan dan kami terus berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung,"ujarnya.
Dia menambahkan terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum jaksa tersebut masih perlu proses dan meminta keterangan dari para saksi pada saat dilakukan penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut dan yang berwewenang adalah bagian pengawasan.
Baca Juga:Tertangkap! Dua Pembobol Rumah Jaksa KPK Diciduk Di Jakarta
"Terkait sanksi belum bisa disampaikan karena masih butuh proses di bagian pengawasan. Yang jelas pasti ada sanksi sesuai dengan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang dan sanksi berat,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa itu digerebek oleh suaminya bersama pihak kepolisian di sebuah kamar hotel di Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01/2023).
Kontributor : Ahmad Amri