2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang

kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan 53,59 kg sabu sehingga dijatuhi hukuman mati.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 November 2022 | 16:45 WIB
2 Pengedar 53,59 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati di PN Tanjungkarang
Ilustrasi pengadilan. Dua pengedar 53 kg sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. [Pexels/Sora Shimazaki]

SuaraLampung.id - Anwar (38) dan Baihaqi (37), dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan 53,59 kg sabu sehingga dijatuhi hukuman mati.

Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga:Pengedar Sabu Kelas Teri Diringkus di Berbas Pantai, Dari Badannya Didapati 3 Poket

Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Keberatannya itu lantaran tempat penangkapan terhadap dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak jalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi oleh hakim," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy.

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebeluknya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Baca Juga:Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 14 Februari 2022 lalu. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini