SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dugaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK pada persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022) yakni Wakil Rektor (WR) II Unila Prof Asep Sukohar, dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unila Prof. Budiono.
"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada Rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata WR II Unila Asep Sukohar saat ditanya oleh JPU KPK.
Ia menyebutkan bahwa Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.
"Jadi tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke Rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Utomo pada kasus suap Unila yakni Rp650 juta.
"Ya sumbangannya berbeda-beda ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta," kata dia.
Sementara itu, Prof Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau ponakan masuk ke Unila.
"Karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan, kata dia.
Andi Desfiandi Akui Titip Keponakan
Terdakwa suap Andi Desfiandi mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan keponakannya kepada Rektor nonaktif Unila Karomani untuk bisa masuk di fakultas kedokteran.
Hal itu ia katakan saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak pernah berkali-kali menitipkan. Saya hanya sekali menitipkan keponakan saya," katanya dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.
Saat menanggapi keterangan saksi, terdakwa Andi Desfiandi juga keberatan atas keterangan salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya berkali-kali bertemu.
"Soal keterangan saksi Asep saya keberatan yang mulia. Soal berkali-kali saya bertemu itu menurut saya tidak tepat, karena saya hanya melalui WhatsApp saja," kata dia.
- 1
- 2