SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru Unila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo, Andi Desfiandi didakwa dengan tiga pasal.
Yang pertama, Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin, dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga:Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
"Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kemudian, atau dalam dakwaan yang kedua, JPU KPK menguraikan, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan atau yang ketiga, Perbuatan Terdakwa Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tuturnya.
Selanjutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum menyampaikan, sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon KAROMANI dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah KAROMANI dan atas hal ini KAROMANI mempersilahkan Terdakwa untuk datang ke rumahnya.
"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan KAROMANI.
Baca Juga:Ketua Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir Dipanggil KPK, Terkait Dugaan Suap Garuda Indonesia
Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa.
- 1
- 2