Dari BAP Ricky dan Eliezer, Hotman Paris Yakin Tangisan Ferdy Sambo bukan Rekayasa

Hotman meyakini tangisan Ferdy Sambo saat memanggil dua ajudannya bukanlah sebuah rekayasa.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 November 2022 | 16:34 WIB
Dari BAP Ricky dan Eliezer, Hotman Paris Yakin Tangisan Ferdy Sambo bukan Rekayasa
Ilustrasi Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris yakin tangisan Ferdy Sambo bukan rekayasa. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memiliki pendapat berbeda mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana ini menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga sang ajudan Bharada Richard Eliezer. 

Dalam pandangan Hotman Paris, Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi bisa saja lepas dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Pendapat Hotman ini mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontir antara Ricky Rizal dan Eliezer yang pernah dibaca oleh pengacara kondang tersebut.

Baca Juga:Begini Perjalanan Kuat Maruf di Keluarga Ferdy Sambo, Sampai Bisa Sentuh Tubuh PC

Dalam BAP konfrontir, Hotman menerangkan, Ricky Rizal dan Eliezer mengakui dipanggil Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 16.33 di rumah pribadi Jalan Saguling.

Kata Hotman, Ricky dalam keterangannya menyebutkan saat itu Ferdy Sambo dalam keadaan menangis menceritakan kejadian di Magelang lalu keluarlah permintaan menembak yang ditolak Ricky.

"Kedua dipanggil Bharada E, juga Bharada E mengatakan, Sambo menangis, seorang jenderal menangis menceritakan kejadian di Magelang kemudian di situlah ada perintah-perintah itu," papar Hotman dikutip dari acara Catatan Demokrasi di YouTube TVOne News.

Dari rangkaian peristiwa itu, Hotman lalu mengaitkannya dengan pendapat ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej tentang pembunuhan berencana saat menjadi saksi ahli di persidangan kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Edward, kata Hotman, pembunuhan berencana itu harus memenuhi tiga unsur. Pertama ketika pelaku memutuskan kehendak dalam keadaan tenang.

Baca Juga:Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi

"(perintah) Tembak dalam keadaan tenang. Ini dalam keadaan menangis, apakah itu tenang, itu jadi perdebatan nanti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini