Pekan Depan Andi Desfiandi Duduk di Kursi Pesakitan Sebagai Terdakwa Suap Rektor Unila

sidang perdana Andi Desfiandi diadakan pada Rabu pekan depan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 November 2022 | 15:40 WIB
Pekan Depan Andi Desfiandi Duduk di Kursi Pesakitan Sebagai Terdakwa Suap Rektor Unila
Ilustrasi Andi Desfiandi. Sidang Andi Desfiandi digelar pekan depan di PN Tipikor Tanjungkarang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, tersangka suap Rektor nonaktif Unila Karomani, akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Rencananya sidang perdana Andi Desfiandi berlangsung pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan kabar sidang perdana Andi Desfiandi diadakan pada Rabu pekan depan.

Sidang Andi Desfiandi dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sebelumnya, JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung, ke PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (1/10/2022). KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi.

Baca Juga:Ayah Brigadir J Bentak Kuat Ma'ruf karena Menunduk Terus di Sidang: Kamu Lihat Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!

JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo menjelaskan, total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, dierapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi.

"Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak," jelas Agung Satrio Wibowo.

Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.

Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka.

Baca Juga:Mengaku Menyesal dan Salah, Momen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J dengan Mata Tajam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini