SuaraLampung.id - Ladang ganja seluas 2 hektar di Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (25/10).
"Ada sebanyak 20 ribu batang pohon ganja di tanah seluas 2 hektar seberat 12 ton telah kita musnahkan di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono di Bandarlampung, Rabu.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Identitas Guru TK di Lampung Disebar di Medsos, Dituduh sebagai Wanita Bercadar Penodong Paspampres
"Beberapa waktu kita mengungkap peredaran ganja di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sebanyak 135 kilogram ganja. Kita kembangkan dan kita menemukan ladang ganja di Aceh yang telah kita musnahkan," kata dia.
Adi menambahkan tanaman seluas 2 hektare dengan 20 ribu batang pohon itu siap panen. Pemusnahan yang mereka lakukan dengan cara mencabut pohon hingga ke akar yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
"Bersama tim kita musnahkan kita cabut dan kita bakar. Dengan adanya pemusnahan ini kita harapkan tidak adanya lagi penemuan tanaman seperti ganja ini," katanya.[ANTARA]