Sales Sinarmas Distribusi Nusantara Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 958,6 Juta

Sales menggelapkan uang perusahaan senilai Rp958,6 jutaan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Sales Sinarmas Distribusi Nusantara Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 958,6 Juta
Ilustrasi Penangkapan. Sales perusahaan Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan.

SuaraLampung.id - Sales perusahaan Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung inisial AB (33) ditangkap aparat Polsek Trimurjo, Lampung Tengah.

Polisi menangkap pria asal  Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp958,6 jutaan.

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan, AB dilaporkan Aristanto (47), manajer Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung.

Pelaku AB mengakui menggelapkan uang perusahaan senilai Rp985,6 jutaan, untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Chery Andalkan SUV di Pasar Indonesia, Peluncuran TIGGO 8 PRO Tinggal Tunggu Waktu

Dari rekapan catatan tagihan perusahaan sejak 4-31 Desember 2021, pelaku sudah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis.

"Pelaku AB memesan untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda," ujar Rihamuddin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kemudian barang-barang tersebut, dikirim sesuai dengan pesanan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.

Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada pembayaran apapun dengan total tagihan sejumlah Rp985,6 jutaan.

Saat diperiksa, Polsek Trimurjo meminta antara pelaku dengan perusahaan untuk dilakukan mediasi, dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uangnya dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:Tiggo 8 Pro dengan Teknologi 2.0 TGDI Turbo Siap Meluncur, Ungguli Performa Mesin di Kelasnya

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikannya dan menyerahkan diri ke kepolisian

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak