Sales Sinarmas Distribusi Nusantara Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 958,6 Juta

Sales menggelapkan uang perusahaan senilai Rp958,6 jutaan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Sales Sinarmas Distribusi Nusantara Ditangkap Gelapkan Uang Perusahaan Rp 958,6 Juta
Ilustrasi Penangkapan. Sales perusahaan Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan.

SuaraLampung.id - Sales perusahaan Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung inisial AB (33) ditangkap aparat Polsek Trimurjo, Lampung Tengah.

Polisi menangkap pria asal  Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, itu karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp958,6 jutaan.

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan, AB dilaporkan Aristanto (47), manajer Sinarmas Distribusi Nusantara Cabang Lampung.

Pelaku AB mengakui menggelapkan uang perusahaan senilai Rp985,6 jutaan, untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Chery Andalkan SUV di Pasar Indonesia, Peluncuran TIGGO 8 PRO Tinggal Tunggu Waktu

Dari rekapan catatan tagihan perusahaan sejak 4-31 Desember 2021, pelaku sudah mengajukan 132 orderan atau pesanan barang berbagai jenis.

"Pelaku AB memesan untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda," ujar Rihamuddin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kemudian barang-barang tersebut, dikirim sesuai dengan pesanan pembayaran cash tempo sesuai aturan perusahaan.

Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada pembayaran apapun dengan total tagihan sejumlah Rp985,6 jutaan.

Saat diperiksa, Polsek Trimurjo meminta antara pelaku dengan perusahaan untuk dilakukan mediasi, dengan berjanji akan mengembalikan seluruh uangnya dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:Tiggo 8 Pro dengan Teknologi 2.0 TGDI Turbo Siap Meluncur, Ungguli Performa Mesin di Kelasnya

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku AB tidak sanggup untuk mengembalikannya dan menyerahkan diri ke kepolisian

Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa 132 lembar nota pesanan atau orderan, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini