Siap Dampingi Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Supaya Putusan Sesuai Fakta

Hotman Paris akan memberikan pendampingan hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Oktober 2022 | 20:53 WIB
Siap Dampingi Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Supaya Putusan Sesuai Fakta
Ilustrasi Hotman Paris. Hotman Paris siap dampingi Irjen Teddy Minahasa sampai ke pengadilan. [Instagram]

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Bupati Jembrana: Kalau Ada Waktu Abangku Hotman Paris Hutapea Bisa Berkunjung ke Jembrana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini