Polres Pringsewu Cek Peredaran Obat Sirop yang Dilarang Dijual di Pasaran, Ini Temuannya

Monitoring dilakukan dengan mendatangi sejumlah apotek dan swalayan di Kabupaten Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Polres Pringsewu Cek Peredaran Obat Sirop yang Dilarang Dijual di Pasaran, Ini Temuannya
Petugas Polres Pringsewu monitoring peredaran obat sirop yang dilarang diperjualbelikan di sejumlah apotek, Senin (24/10/2022). [Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pascaterbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirop anak yang masuk daftar tarik BPPOM.

Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorex, Unibebi, dan Novachar.

"Semua obat jenis sirop sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," terang Brigita.

Baca Juga:BPOM Nyatakan 23 Obat Sirop Anak dari 102 yang Diuji Sudah Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini