BBPOM Bandar Lampung Belum Menarik Peredaran Obat Sirop di Pasaran

BBPOM Bandar Lampung menunggu intruksi BPOM Pusat, terkait peredaran obat sirop

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:34 WIB
BBPOM Bandar Lampung Belum Menarik Peredaran Obat Sirop di Pasaran
Ilustrasi obat sirup. BBPOM Bandar Lampung belum menarik peredaran obat sirop. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung belum menarik peredaran obat sirop dari pasaran yang ditengarai sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi BPOM Pusat, terkait peredaran obat sirop.

BBPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi, untuk aktif melaporkan efek samping penggunaan obat sirop, sebagai bentuk pencegahan.

"Hingga kini di Lampung belum ada laporan adanya hal itu. Untuk penarikan obat sirop belum kami lakukan, karena ini butuh pengujian sampel secara bertahap, terhadap produk berpotensi cemaran," kata Zamroni saat jumpa pers di Kantor BBPOM Bandar Lampung, Kamis (20/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Wagub Chusnunia Harapkan Penyiaran Berkualitas di Lampung

Untuk selanjutnya, BPOM mengawasi secara komprehensif secara premarket dan post market, terhadap produk obat sirop di Indonesia, termasuk di Lampung.

Tentunya persyaratan dilakukan sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat.

"Kami imbau masyarakat, dalam menggunakan obat harus sesuai anjuran dokter. Kemudian membaca seksama peringatan dalam kemasan obat, tak lupa juga hindari sisa obat sirop yang sudah lama terbuka," ujar Zamroni.

Selain itu, masyarakat juga diminta agar berkonsultasi ke dokter, dan tenaga kesehatan lainnya, apabila ada gejala lainnya. Kemudian melaporkan secara lengkap, terkait obat yang digunakan, sehingga akan lebih lengkap diinformasikan ke tenaga kesehatan.

Baca Juga:IDAI Bali : Dokter Anak Pusing Semua Tidak Ada Obat Sirop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini