BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu (12/10/2022).
BPOM menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM. (ANTARA)
Baca Juga:Klarifikasi IDAI Soal Stop Penggunaan Obat Sirup Paracetamol Terkait Gangguan Ginjal Akut Misterius