Prajurit TNI Lalai Gunakan Senjata Api, Jenderal Andika: Kenakan Sanksi Pidana

Menurut Andika Perkasa, prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata harus dikenakan sanksi pidana

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:56 WIB
Prajurit TNI Lalai Gunakan Senjata Api, Jenderal Andika: Kenakan Sanksi Pidana
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata api harus dikenakan sanksi pidana. [ANTARA/Indra Arief Pribadi]

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit saat menggunakan senjata.

Menurut Andika Perkasa, prajurit TNI yang lalai menggunakan senjata harus dikenakan sanksi pidana selain sanksi disiplin. 

"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," kata Andika Perkasa dalam kanal YouTube miliknya, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Andika mengatakan hal itu ketika memimpin langsung rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Baca Juga:Warga Perbatasan RI-Malaysia di Timur Kalbar Masih Banyak yang Simpan Senjata Api Rakitan

Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan pada Andika dalam pertemuan itu. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.

Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih.

Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.

Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian.

Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.

Baca Juga:Komplotan Penyelundup Senjata Api dari Maluku ke Papua Barat Ditangkap

"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, menjadi prioritas untuk diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini