SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota membuat aturan penangkapan ikan di perairan umum secara terukur.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, peraturan tentang penangkapan ikan di perairan umum untuk menjaga kelestarian ekosistem ikan air tawar serta ikan endemik.
"Selama ini di perairan umum seperti sungai sering terjadi penangkapan ikan yang tidak terukur dan merusak ekosistem, jadi hal ini harus diantisipasi untuk menjaga ekosistem ikan di perairan umum," katanya.
Selain itu menurut Kusnardi, pemerintah kabupaten dan kota juga perlu membentuk tim satuan tugas pengawasan perairan umum dan tata cara penangkapan ikan di sungai atau lokasi perairan umum lainnya.
Baca Juga:Diusulkan Diganti Sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail Gugat Partai Demokrat
"Tim tersebut nanti akan memperlengkapi peraturan yang sedang kita dorong agar tersedia. Lalu satuan tugas khusus pengawasan perairan umum itu selain mengawasi juga bisa menerapkan pembatasan penangkapan ikan atau yang sering dikenal sebagai penangkapan terukur," tambahnya.
Menurut Kusnardi, beberapa waktu lalu untuk mengembalikan ekosistem perairan umum, terutama bagi ikan endemik Lampung telah dilakukan restocking ikan di sejumlah daerah yang nantinya akan terus diperluas.
"Restocking ikan harus disinergikan dengan adanya aturan, dan pengawasan terpadu. Kalau ada tindakan penangkapan tidak terukur bisa juga ini mengarah ke pidana dan ditindak karena itu berkenaan dengan lingkungan, pencemaran, dan tatacara pengelolaan perairan," ujar dia.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung sendiri memiliki jumlah total produksi ikan air tawar yang cukup banyak dimana pada tahun 2021 telah mencapai 87.895.825 ton. (ANTARA)
Baca Juga:477 Orang Daftar Panwascam Bandar Lampung, Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi