SuaraLampung.id - Cinta Laura berbicara mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut pendapat Cinta, pelaku KDRT harus dihukum penjara.
Bagi Cinta Laura, trauma yang dialami korban KDRT biasanya bertahan lama karena itu pelakunya harus dihukum penjara.
"Dari contoh-contoh yang aku lihat di negara-negara lain, bagi seseorang siapa pun dia yang pernah melakukan kekerasan, apalagi hingga korban mereka masuk rumah sakit atau terlukai, mereka layak dihukum," tutur Cinta Laura, mengutip tayangan Cumicumi yang diunggah baru-baru ini.
Menurut Cinta Laura hukuman bagi pelaku KDRT tidak hanya dilarang masuk kerja lagi, tapi juga masuk penjara.
Baca Juga:Terungkap! Lesti Kejora Sudah di Talak Rizky Billar, Inikah Alasan Rizky Billar Lakukan KDRT?
Cinta Laura mengakui bahwa kemungkinan pendapatnya itu tidak disetujui oleh semua orang, tetapi ia menekankan bahwa korban KDRT dapat mengalami trauma jangka panjang.
"Tapi ini enggak berlebihan. Karena yang kalian tidak sadar adalah sering sekali korban kekerasan itu traumanya enggak jangka pendek bisa jangka panjang," imbuhnya.
Trauma yang dialami korban dapat berkembang menjadi Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang bisa berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka.
"Itu bisa berdampak kepada kepercayaan diri mereka, produktivitas mereka, dan bahkan bagaimana mereka memperlakukan orang-orang lain di sekitar mereka," lanjutnya.
Jadi, tidak berarti korban KDRT akan langsung sembuh ketika sudah keluar dari rumah sakit. Sebab, pemulihan luka emosional dan mental bisa membutuhkan waktu lebih lama daripada fisik.
Baca Juga:Polisi Periksa Sekuriti Rumah Lesti Kejora Besok, Begini Katanya