Dalami Konten Prank KDRT, Polisi akan Periksa Juru Kamera Baim Wong

juru kamera Baim Wong rencananya diperiksa besok Selasa (11/10/2022).

Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:24 WIB
Dalami Konten Prank KDRT, Polisi akan Periksa Juru Kamera Baim Wong
Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven usai diperiksa Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Polisi rencananya akan memeriksa kameraman yang mengambil gambar konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraLampung.id - Juru Kamera Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi dalam kasus konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, juru kamera Baim Wong rencananya diperiksa besok Selasa (11/10/2022). 

Nurma menjelaskan dua juru kamera yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten "prank" yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu.

Dua juru kamera ini akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami proses penyelidikan.

Baca Juga:Polisi Bakal Periksa Juru Kamera Konten Prank KDRT Baim Wong

Lebih lanjut, Nurma menambahkan akan memanggil kembali Baim Wong dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (13/10/2022).

"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebriti Baim Wong terkait kasus "prank" KDRT dan menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang beredar.

Baca Juga:Polisi Akan Periksa Kameramen Baim Wong Terkait Kasus Prank KDRT Selasa Besok

Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini