Polisi kemudian melakukan pengembangan menangkap E di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10/2022) sore.
Kepada penyidik, E mengeluarkan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah membunuh empat anggota keluarga lainnya yang dinyatakan hilang satu tahun lalu.
Empat korban yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (60), ibu tiri pelaku bernama Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku atas nama Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra (6).
Teddy mengatakan, E membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sementara korban Zahra dibunuh dengan cara dicekik.
"Kemudian keempat korban di buang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban. Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," ujar Teddy.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan proses pengangkutan jenazah dari dalam septic tank dan akan melakukan autopsi.
Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun, kata Teddy, bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.