Angkut Ribuan Liter Solar dan Pertalite tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polisi memergoki SJ saat mengangkut 1.540 liter solar dan pertalite di Pekon Way Gelang

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Angkut Ribuan Liter Solar dan Pertalite tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi
Aparat Polres Tanggamus menangkap seorang warga Bengkunat yang membawa ribuan liter BBM ilegal. [Lampungpro.co/Humas Polres Tanggamus]

SuaraLampung.id - SJ (27), pria asal Pekon Penyandingan, Bengkunat, Pesisir Barat, kedapatan membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar tanpa izin.

Polisi memergoki SJ saat mengangkut 1.540 liter solar dan pertalite di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Minggu (2/10/2022) malam. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar patroli malam.

Saat berpatroli, anggota Polres Tanggamus mencurigai kendaraan pikap Mitsubishi L300 BE 8076 ZX diduga mengangkut BBM subsidi pemerintah.

Baca Juga:Pemerintah Akhirnya Tambah Kuota BBM Pertalite dan Solar Subsidi

"Saat diperiksa, didapati ada 54 jeriken sudah terisi BBM," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ada 40 jeriken berisi 1.400 liter Pertalite dan empat jeriken berisi 140 liter Solar. Selain itu, didapati juga 10 jeriken berisi 350 liter Pertamax dan uang tunai Rp11 juta.

"Dari keterangan pelaku, BBM itu didapat pelaku dari membeli di berbagai SPBU di Tanggamus. Rencananya barang itu akan dibawa ke Bengkunat, Pesisir Barat untuk dijual kembali," ujar Hendra Safuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini