Putri Imam S Arifin Curi 17 Motor untuk Beli Sabu, Begini Modusnya Mengelabui Para Korban

putri Imam S Arifin adalah tersangka utama dalam kasus curanmor tersebut.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 18:05 WIB
Putri Imam S Arifin Curi 17 Motor untuk Beli Sabu, Begini Modusnya Mengelabui Para Korban
Putri Imam S Arifin ditangkap karena telah mencuri 17 motor di Tamansari, Jakarta Barat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Putri penyanyi dangdut, almarhum Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap polisi karena mencuri belasan sepeda motor.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, putri Imam S Arifin adalah tersangka utama dalam kasus curanmor tersebut. 

"Uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Rohman Yonky Dilatha, Kamis (29/9/2022).

Yonky menjelaskan modus korban melakukan aksi pencurian dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat.

Baca Juga:Pencuri Motor di Serang Diamuk Warga, Pelakunya Pemuda

Setelah sampai di tempat tujuan, RDA berdalih meminjam motor tersebut karena ingin mengambil barang yang tertinggal.

Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Yonky menjelaskan pihaknya pun menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.

Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," kata Yonky.

Baca Juga:Tega Bawa Anak Saat Lakukan Curanmor, Motor Dibawa Kabur, Putrinya Malah Tertinggal

Setiap motor yang dia curi, lalu dia jual ke penadah dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.

Aksi pencurian itu pun berakhir ketika polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022).

Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," jelas Yonky.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak