Ketua Komisi I DPR Desak Polri Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi TV: Ini Mengganggu Kebebasan Pers

Meutya Hafid meminta Polri untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi TV.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 September 2022 | 12:31 WIB
Ketua Komisi I DPR Desak Polri Usut Peretasan Awak Redaksi Narasi TV: Ini Mengganggu Kebebasan Pers
Ilustrasi Meutya Hafid. Meutya Hafid desak Polri usut peretasan akun media sosial awak redaksi Narasi TV. [Suara.com/Ria Rizki]

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.

Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dia memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Baca Juga:Warga Australia Berusaha Ganti Dokumen Bukti Identitas Setelah Data Pribadi Bocor

Padahal, katanya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini