Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Setelah Bertemu Istri Ferdy Sambo: Saya akan Objektif

Kepastian Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi ia umumkan lewat akun Twitter

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 September 2022 | 11:39 WIB
Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Setelah Bertemu Istri Ferdy Sambo: Saya akan Objektif
Ilustrasi Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Febri Diansyah menyatakan bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepastian Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi ia umumkan lewat akun Twitternya @febridiansyah pada Rabu (28/9/2022). 

Mantan jubir KPK ini mengaku pilihannya ini akan membuat pro kontra bahkan membuat sejumlah pihak kecewa namun ia memahami hal itu. 

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," ujar dia.

Baca Juga:Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat, Febri sedikit memberikan alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif," tulis Febri.

Febri mengaku dirinya diminta bergabung ke tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. 

Sebelum mengambil keputusan, Febri mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi. Bahkan Febri mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.

Baca Juga:Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putrri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," paparnya.

Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini