Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Setelah Bertemu Istri Ferdy Sambo: Saya akan Objektif

Kepastian Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi ia umumkan lewat akun Twitter

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 September 2022 | 11:39 WIB
Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Setelah Bertemu Istri Ferdy Sambo: Saya akan Objektif
Ilustrasi Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Febri Diansyah menyatakan bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepastian Febri Diansyah menjadi pengacara Putri Candrawathi ia umumkan lewat akun Twitternya @febridiansyah pada Rabu (28/9/2022). 

Mantan jubir KPK ini mengaku pilihannya ini akan membuat pro kontra bahkan membuat sejumlah pihak kecewa namun ia memahami hal itu. 

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," ujar dia.

Baca Juga:Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat, Febri sedikit memberikan alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif," tulis Febri.

Febri mengaku dirinya diminta bergabung ke tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. 

Sebelum mengambil keputusan, Febri mengaku mempelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Putri Candrawathi. Bahkan Febri mengaku sudah bertemu dengan Putri Candrawathi

"Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ujar Febri.

Baca Juga:Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara bu Putrri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," paparnya.

Putri Candrawathi dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo.

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini