5 Fakta Gudang BBM di Palembang Terbakar: Anggota Polda Sumsel Kelola Bisnis Haram BBM Ilegal

Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini, kata Kapolrestabes Palembang.

Tasmalinda
Minggu, 25 September 2022 | 08:26 WIB
5 Fakta Gudang BBM di Palembang Terbakar: Anggota Polda Sumsel Kelola Bisnis Haram BBM Ilegal
Gudang BBM di Palembang Sumsel terbakar. 5 Fakta Gudang BBM di Palembang terbakar [ist]

SuaraLampung.id - Peristiwa kebakaran gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9) terungkap. Salah satu faktanya anggota Polda Sumsel menjadi tersangka yang terlibat di bisnis penampungan minyak ilegal ini.

Berikur 5 fakta kebakaran gudang BBM di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

1. Aipda S ditahan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42),  oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota setempat.

Baca Juga:3 Fakta Semburan Air Berlumpur di Indralaya Sumsel, Muncul di Asrama Putri Sekolah Islam

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

2. Aipda S melanggar kode etik

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Baca Juga:Warga Indralaya Sumsel Geger, Semburan Air Berlumpur Setinggi 20 Meter Muncul di Asrama Santri Putri

3. Praktek ilegal penampungan

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

4. Praktek ilegal baru 5 bulan terakhir

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini