5 Fakta Gudang BBM di Palembang Terbakar: Anggota Polda Sumsel Kelola Bisnis Haram BBM Ilegal

Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini, kata Kapolrestabes Palembang.

Tasmalinda
Minggu, 25 September 2022 | 08:26 WIB
5 Fakta Gudang BBM di Palembang Terbakar: Anggota Polda Sumsel Kelola Bisnis Haram BBM Ilegal
Gudang BBM di Palembang Sumsel terbakar. 5 Fakta Gudang BBM di Palembang terbakar [ist]

SuaraLampung.id - Peristiwa kebakaran gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9) terungkap. Salah satu faktanya anggota Polda Sumsel menjadi tersangka yang terlibat di bisnis penampungan minyak ilegal ini.

Berikur 5 fakta kebakaran gudang BBM di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

1. Aipda S ditahan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42),  oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota setempat.

Baca Juga:3 Fakta Semburan Air Berlumpur di Indralaya Sumsel, Muncul di Asrama Putri Sekolah Islam

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

2. Aipda S melanggar kode etik

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Baca Juga:Warga Indralaya Sumsel Geger, Semburan Air Berlumpur Setinggi 20 Meter Muncul di Asrama Santri Putri

3. Praktek ilegal penampungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini