Geledah Gedung MA, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

petugas KPKmenyita berbagai dokumen penanganan perkara hingga bukti elektronik.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 25 September 2022 | 06:20 WIB
Geledah Gedung MA, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). KPK menggeledah gedung MA terkait suap hakim agung Sudrajad Dimyati. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (ANTARA)

Baca Juga:KPK Tegaskan Ketidakhadiran Lukas Enembe karena Alasan Sakit Harus Dilengkapi Dokumen Medis Resmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini