Butuh Uang buat Beli Susu Anak, Buruh di Bandar Lampung Bobol Sekolah Islam

Tersangka ditangkap lantaran mencuri sejumlah alat elektronik di sekolah Islam

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 September 2022 | 10:57 WIB
Butuh Uang buat Beli Susu Anak, Buruh di Bandar Lampung Bobol Sekolah Islam
buruh mencuri di sekolah Islam ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Sandi Firmansyah (21), seorang buruh, warga jalan Ikan Kakap, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan.

Tersangka ditangkap lantaran mencuri sejumlah alat elektronik di sekolah Islam di Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (02/09/2022) lalu.

Tersangka Sandi Firmansyah mengaku nekat mencuri karena terdesak butuh uang untuk membeli susu buat anaknya yang berumur dua setengah tahun.

"Terdesak butuh uang untuk beli susu buat anak saya karena ada kawan ajak maka saya ikut saja," kata Sandi Firmansyah, Kamis (22/09/2022).

Baca Juga:Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Laporkan 7 Situs ke Polda Metro Jaya

Dalam aksinya dia bersama rekannya secara spontan dan langsung merusak jendela lalu masuk ke dalam sekolah dan menguras barang di dalamnya.

"Masuk dari jendela terus ngambil barang, ada speaker dibawa dan diunjal jalan kaki. Saya ditangkap lagi tidur di rumah nenek,"ujarnya.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan pihak sekolah.

"Berdasarkan laporan, dari pihak sekolah kemudian anggota olah TKP dan berhasil menangkap tersangka saat sedang tidur di rumah neneknya," kata Adit Priyanto, Kamis (22/09/2022).

Dia menjelaskan tersangka membobol sekolah bersama rekannya dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam pengejaran anggotanya.

Baca Juga:Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Lapor Polisi

"Tersangka SF, merupakan residivis pernah ditangkap dengan dalam kasus yang sama dan dari tangan tersangka disita barang bukti, berupa empat spea ker aktif, satu unit printer dan sejumlah kabel," ujarnya.

Akibat perbuatanya itu,tersangka Sandi Firmansyah mendekam di sel tahanan Polsek Telukbetung Selatan dan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Ahmad Amri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini