SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengklaim telah membayarkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sempat tertunda 6 bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf, memastikan bahwa Bupati Dawam Raharjo telah membayarkan atau mencairkan penghasilan tetap (Siltap) kepada 264 aparat desa.
Menurut Sekda, keseriusan untuk membayar Siltap merupakan hasil pembahasan Siltap yang beberapa waktu lalu Bupati hadir langsung untuk membahas masalah Siltap, bersama Inspektur Jenderal Kemendagri.
Maka sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, sehingga penyaluran Siltap sudah dicairkan.
Baca Juga:Geger! Buaya Seberat 1 Kuintal Naik ke Daratan, Warga Serahkan ke BKSDA
“Alhamdulillah sudah dicairkan, terimakasih kepada pihak-pihak terkait," jelas Sekda dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo telah menggelar rapat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait penghasilan tetap perangkat desa.
Rapat terkait dana Kesejahteraan aparat desa di 264 desa dari 24 kecamatan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, beberapa waktu lalu
Dari hasil rapat tersebut, Bupati Dawam berjanji segera membayarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa setelah hasil Evaluasi APBD-P di provinsi melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) yang sudah diterima.
"Insyaallah segera setelah evaluasi APBD-P di provinsi, seluruh hak perangkat desa akan dicairkan dengan anggaran yang ada," kata Dawam.
Baca Juga:Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram
Selanjutnya disampaikan juga oleh Kepala BPKAD Lamtim bahwa pembayaran atas tuntutan perangkat desa juga tetap dijalankan atau dibayarkan, dengan menunggu hasil evaluasi APBDP 2022 dari Gubenur Lampung selaku wakil pemerintah pusat.
Diketahui, Pemkab Lampung Timur telah mengalokasikan anggaran pembayaran perangkat desa seluruh aparat desa melebihi "mandatory spending" yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar 10 persen dari DAU Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (ANTARA)