Polri Bantah Ulur Waktu Penuntasan Sidang Etik 35 Personel dalam Kasus Obstruction of Justice

ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 September 2022 | 11:55 WIB
Polri Bantah Ulur Waktu Penuntasan Sidang Etik 35 Personel dalam Kasus Obstruction of Justice
Ilustrasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). Polri bantah ulur waktu penuntasan sidang etik 35 anggotanya dalam perkara obstruction of justice. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Polri menegaskan tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.

Baca Juga:Daftar Lengkap Anggota Polri yang Sudah Diadili Bersama Ferdy Sambo, Nama, Pangkat dan Hukuman

Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8/2022).

Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.

Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.

Baca Juga:Dicuekin, Nikita Mirzani Tetap Ngotot Sindir Najwa Shihab yang Gagal Jadi Menteri

Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9/2022).

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan hari Senin (26/9/2022).

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini