SuaraLampung.id - Kepala Desa Karang Agung, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan enam aparaturnya memungut sejumlah uang kepada warga penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Pungutan ini berupa uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk memperbaiki Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung.
Atas perbuatannya, Kades Karang Agung dan enam aparaturnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara.
Para pelaku yang ditangkap yakni Kades EJ (67), beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33), dan RSN (50).
Baca Juga:Pemerintah Berikan 12,7 Juta Data Keluarga Penerima Manfaat kepada Pos Indonesia untuk BLT BBM
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan para penerima BLT.
Peristiwa bermula pada Minggu (11/9/2022) siang, di Balai Desa Karang Agung, ketika warga penerima BLT rapat bersama aparatur.
"Semua dilibatkan mulai Sekretaris (Sekdes) Desa hingga Kepala Dusun (Kadus), dengan mengundang warga penerima dana BLT," kata AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mereka berkumpul membahas perihal perbaikan Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung.
Namun ketika itu, aparatur desa meminta warga penerima BLT, untuk menyumbangkan uang Rp50 ribu, dari uang BLT yang diterima.
Baca Juga:Jokowi Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM: Saya Ingin Dilakukan Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran
"Bagi yang bersedia dengan hal itu, mereka menandatangani nota kesepakatan. Namun ada juga warga yang tidak mau, dengan usulan dan penandatanganan nota tersebut," ujar Eko Rendi Oktama.
Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait dugaan pungutan liar terhadap penerima Bansos BLT BBM.
Ada pun ke tujuh aparatur desa itu, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT. Lalu empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima dan uang tunai Rp840 ribu.